Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Kaltim, Omay K Wiraatmadja sejak Selasa (29/8) telah menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Ini tak lain karena berkas penyidikan perkara dugaan korupsi fasilitas Direksi PT Pupuk Kaltim sudah rampung dan sudah diserahkan dari penyidik kepolisian dari unsur Tim Tastipikor kepada Jaksa Penuntut umum di Kejaksaan Agung.
Omay datang ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama penasihat hukumnya, R Felix, pada Selasa (29/8) sekitar pukul 10.25. Selain didampingi oleh penasehat hukumnya, Omay juga didampingi oleh lima personel polisi anggota Tim Tastipikor yang membawa sekitar 15 dus dokumen sebagai barang bukti.
Setelah lima setengah jam, akhirnya Omay menuntaskan penyerahan tahap dua. Selanjutnya ia dimasukkan ke rumah tahanan Kejagung. Sebelumnya, sejak 3 Mei 2006, Omay ditahan di rutan Markas Besar Kepolisian Negara RI.
Pengacara Omay, R Felix yang ditemui seusai penyerahan tahapn dua mengatakan, sejak saat ini perkara itu menjadi kewenangan Kejagung. Namun Felix menolak menjelaskan apa yang sesungguhnya menjerat Omay dalam perkara dugaan korupsi fasilitas direksi PT Pupuk Kaltim. "Saya lupa. Saya sudah sejak jam enam tadi," kata Felix singkat.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum I Wayan Pasek Suartha menjelaskan, tim jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan fasilitas direksi PT Pupuk Kaltim terdiri dari Niniek Maryanti, Dicky Rahmat Rahardjo, dan Reda Mantovani. Omay disangka melakukan korupsi berupa penyimpangan dalam pemberian dan penggunaan fasilitas untuk direksi PT Pupuk Kaltim maupun orang lain sehingga merugikan keuangan negara Rp 10,352 miliar. Perbuatan tersebut, antara lain, berupa perbaikan rumah pribadi dan menyewa mobil yang melebihi plafon anggaran.
© Copyright 2024, All Rights Reserved