Dunia peradilan Indonesia kembali ’geger’ karena terdakwa korupsi dibebaskan. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta-lah yang membebaskan Darianus Lungguk Sitorus (DL Sitorus) dari tahanan. Sebelumnya DL Siturous selaku Direktur Utama PT Torganda dan PT Torus Ganda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat divonis delapan tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai dakwaan jaksa terlalu prematur saat mendakwakan Sitorus bersalah melakukan korupsi dengan menduduki atau menguasai 80.000 hektar hutan negara. Putusan majelis ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Basuki, Jakarta, Kamis (12/10). Putusan dibacakan majelis hakim pada Rabu (11/10), yang terdiri dari Basuki, Hartati, dan Sukidjan.
"Jadi bukan majelis Pengadilan Tinggi membebaskan, kami tidak membebaskan karena kami belum memasuki materi dakwaan. Kami memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan karena dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. Kami menilai dakwaan jaksa penuntut umum prematur," jelas Basuki.
Sementara itu Amir Syamsuddin selaku Penasihat hukum DL Sitorus mengaku sudah mendengar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Amir mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.
Menurut Amir, dengan putusan itu, Sitorus harus segera dilepaskan. "Bagaimana pertimbangannya, belum kami baca. Apakah sejalan dengan memori banding atau tidak, atau majelis hakim pengadilan tinggi punya pertimbangan sendiri," kata Amir Syamsuddin.
[JPU Kasasi]
Sudah tentu keputusan PT DKI Jakarta itu membuat Jaksa penuntut umum (JPU) M Jasman kaget. Karena itu Jasman lantas langung mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan kasasi.
"Saya belum dapat salinan, baru dengar dari rekan-rekan. Jika itu benar, saya benar-benar kaget. Kalau sudah dapat salinan putusan, hari ini juga saya akan kasasi," kata Jasman.
Selain itu, Jasman juga mengungkapkan bahwa Andriani Nurdin selaku Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat yang menyidangkan DL Sitorus pun tak kalah kagetnya. "Karena kaget, Ibu Andriani pukul 23.00 WIB telepon saya. Memang penegakan hukum di Indonesia masih sulit. Butuh moral, kejujuran, profesionalisme, dan keberanian," ungkap Jasman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved