Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Brigjen (Pol) Edhi Susilo terancam dipecat dengan tidak hormat dari Kepolisian Negara RI. Hal itu menyusul kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa 12 perempuan di lingkungan Polda Sultra.
Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Paulus Purwoko mengungkapkan, hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah disampaikan kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto.
"Ya, itu salah satu opsi dari tindakan yang dapat diambil," ujar Purwoko, Senin (14/8), ketika ditanyai apakah Edhi juga diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri jika terbukti melecehkan 12 perempuan tersebut.
Purwoko belum dapat memastikan kapan keputusan terhadap Edhi akan diambil. Sementara Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Gordon Mogot membenarkan bahwa sanksi internal atau administratif saja tidak cukup.
Gordon menyebutkan, pihaknya juga akan meneruskan hasil pemeriksaan di Propam ke Badan Reserse Kriminal Polri karena kasus tersebut sudah dapat dikatakan dugaan pencabulan berdasarkan KUHP.
Ketika ditanya apakah kasus dugaan pelecehan seksual semacam itu sudah beberapa kali ditangani Propam selain kasus Edhi dan Komisaris Besar Tjiptono (mantan Kepala Polwiltabes Bogor), Gordon menjawab, "Ya, saya kira sudah beberapa."
Menurut Gordon, dugaan pelecehan yang terjadi di lingkungan Polda Sultra itu telah membuat marah banyak anggota polisi di sana. "Mereka ngamuk-lah. Bukan lapor lagi, ngamuk," ujarnya.
Terkuaknya kasus itu berawal ketika awal pekan lalu seorang perempuan polisi (polwan) melawan saat merasa diperlakukan tidak senonoh oleh Edhi Susilo. Polwan itu lalu lari dari ruang kerja Edhi dan melaporkan kasus tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved