Empat tersangka kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton memenuhi panggilan penyidik Timtas Tipikor. Mereka datang ke Kejagung terkait penyerahan tahap kedua, yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
Keempat tersangka ini tiba secara terpisah di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (24/8). Dirut PT Indobuild Co Pontjo Sutowo adalah yang tiba paling awal. Pontjo yang mengenakan kemeja abu-abu itu datang pukul 09.45 WIB didampingi penasehat hukumnya, Frans Hendra Winata.
Lima menit kemudian, mantan Kepala BPN Jakarta Pusat Ronny Kusuma Yudistira tiba didampingi kuasa hukumnya M Mukhlas. Ronny yang mengenakan kemeja putih hanya melontarkan senyuman tanpa komentar sedikit pun.
Menyusul kemudian, Kepala BPN Kanwil DKI Jakarta Robert J Lumempauw didampingi pengacaranya Hotma Sitompoel. Yang terakhir adalah Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi. Ali dulu merupakan kuasa hukum PT Indobuild Co. Dia tiba pukul 10.20 WIB dengan menggunakan Volvo hitam bernopol B 2078 BS. Ali Mazi mengenakan batik ungu didampingi penasehat hukumnya Binaran Situmeang.
Pada 6 Februari 2006, penyidik Timtas Tipikor yang diketuai Daniel Tombe menetapkan 4 tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun. Pada 16 Agustus lalu, rencananya penyerahan tahap kedua dilakukan, namun karena Pontjo dan Ali Mazi berhalangan, penyerahan tahap kedua ditunda hingga hari ini. Alasan Ali Mazi saat itu sedang menyiapkan HUT ke-61 RI di provinsinya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved