Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan Balai Benih Induk pada tahun 2012 di Kabupaten Nias Selatan. Para terdakwa terbukti merugikan negara Rp10,7 miliar.
Ketiga terdakwa, Firman Adil Dachi, adik Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi, Sekda Nias Selatan Asaaro Laia, dan Asisten I Setdakab Nisel Feriaman Sarumaha.
Majelis Hakim Sidang Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Zul Fahmi, Rabu (13/8/2014), menghukum Firman 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Firman juga diminta membayar kerugian negara Rp720 juta atau kurungan selama satu tahun.
Vonis yang diterima Firman lebih berat dari tuntutan Jaksa. Yaitu, 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk perkara korupsi. Kepada Firman, Jaksa juga menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara karena terbukti melakukan pencucian uang hasil korupsi.
Sedangkan Asaaro Laia dan Feriaman Sarumaha dihukum masing-masing 5 tahun dan 4 tahun penjara. Keduanya juga dihukum denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Asaaro Laia dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedang Feriaman Sarumaha dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi sehingga merugikan keuangan negara. Perbuatan mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Khusus Firman, terbukti melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain memperkaya diri, Firman juga menerima Rp10,7 miliar hasil korupsi. Dia melakukan penarikan dan transfer dana ke sejumlah orang untuk membayar pembelian tanah dari warga.
Kasus korupsi ini berawal dari rencana Pemkab Nias Selatan membeli lahan untuk pembangunan perkantoran dengan dana APBD 2012 sebesar Rp15 miliar. Oleh terdakwa, anggaran itu dialihkan untuk pengadaan lahan BBI.
Lahan seluas 64,3 hektare untuk BBI itu dibebaskan dari Firman Adil Dachi. Sementara Firman, enam bulan sebelumnya, membeli lahan itu dari warga seharga Rp850 juta. Kemudian, lahan dijual kepada Pemkap Nias Selatan dengan harga Rp11,3 miliar. Setelah dipotong pajak, Firman menerima dana Rp 10,7 miliar.
"Tindakan terdakwa Firman ini merupakan mencari keuntungan yang tidak wajar. Dan tindakan itu didukung panitia pengadaan tanah dan tim penaksir harga tanah," kata Hakim Zul Fahmi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved