Meski sempat dihujani diprotes, karena memperbolehkan hakim menerima hadiah dan bantuan pemerintah daerah, Mahkamah Agung tetap mempertahankan substansi Pedoman Perilaku Hakim atau PPH yang dikeluarkan pada Juni 2006. Perubahan hanya dilakukan sebatas redaksional, seperti memperhalus istilah.
Ketua Muda Pidana Khusus MA Iskandar Kamil, yang juga Ketua Tim Finalisasi Pedoman Perilaku Hakim mengatakan PPH tersebut selesai beberapa hari lagi.
Walau boleh terima hadiah, namun MA mengeluarkan rambu- rambu. "Jadi ada batasnya. Di situ ada beberapa contoh barang kecil. Masak sih, dikasih balpoin tak boleh," ujarnya.
Menurut Iskandar, MA mengadopsi {The Bangalore Principles of Judicial Conduct} atau Prinsip- prinsip Dasar Kode Etik Hakim yang merupakan hasil pertemuan para hakim di Den Haag, 25-26 November 2002.
"Sebab, The Bangalore Principles sebagai kode etik hakim dunia memperbolehkan hakim menerima hadiah dalam batas tertentu. Di Amerika Serikat pun hakim boleh menerima hadiah yang nilainya di bawah 200 dolar AS," lanjutnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved