Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 10 tahun penjara terhadap Heru Kisbandono. Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak itu dinyatakan JPU terlibat dalam kasus suap terhadap majelis hakim yang menangani perkara korupsi APBD Kabupaten Grobogan.
Tuntutan atas Heru tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (14/02). Selain hukuman penjara, JPU juga mengajukan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider 5 bulan penjara kepada terdakwa. JPU meyakini terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terdakwa lain.
“Atas perbuatannya tersebut, terdakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 (c) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana," kata JPU.
Hal yang memberatkan JPU dalam mengajukan tuntutan adalah perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa merupakan hakim.
Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi ((nota pembelaan) pada sidang selanjutnya.
Majelis hakim yang terdiri atas Jhon Halaan Butarbutar, Winarto, dan Agus Prijadi kemudian menunda sidang hingga Senin (25/02), untuk mendengarkan pledoi dari pihak terdakwa dan penasehat hukumnya.
Kasus yang menyeret Heru in adalah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Agustun tahun lalu terhadap dua orang hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di Semarang. Kedua hakim tersebut adalah KM (Kartini Marpaung) yang merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang dan HK (Heru Kisbandono), hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak, keduanya adalah mantan pengacara.
Selain dua hakim, KPK juga menangkap Sri Dartuti) yang merupakan adik kandung M. Yaeni di tempat terpisah dan diduga menjadi penghubung dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved