Sekjen PDIP Hasto Kristyanto mengatakan sudah menyelamatkan puluhan video yang berisi perbuatan korupsi petinggi negara yang jika dibuka akan menggegerkan dan mengubah peta politik.
Hal itu disampaikan tak lama setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terhadap KPU dengan tersangka Harun Masiku yang kini masih buron.
Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, Hasto saat ini sedang berada posisi yang terdesak dengan statusnya sebagai tersangka di KPK sehingga ia melakukan ancaman pembongkaran aib.
Saiful menilai, Hasto berani mengancam akan mengungkap video perbuatan korupsi petinggi negara karena dalam posisi terjepit oleh keadaan.
"Jika ia sudah terdesak maka apapun bisa ia lakukan, termasuk mengungkap aib orang lain yang telah terjadi sejak lama ia ketahui," kata Saiful, Minggu (29/12/2024).
Menurut Saiful, meski kasus itu terungkap, namun pertanyaan berikutnya adalah apakah bukti tersebut valid sebagai alat bukti.
"Saya kira lumrah saja apabila Hasto akan mengungkap kasus-kasus terdahulu yang pernah terjadi, namun apakah bukti tersebut valid sebagai alat bukti, tentu hal tersebut harus terkonfirmasi," ujar Saiful menjelaskan.
Ia juga memaklumi jika Hasto saat ini mencoba menggiring opini akan mengungkap kasus-kasus yang menjerat para petinggi negara karena sebelumnya menjadi bagian dari kekuasaan selama 10 tahun terakhir.
"Dengan statusnya sebagai tersangka, maka ia mencoba balas dendam agar ia tidak sendiri, tapi ada orang lain yang juga pernah melakukan hal yang sama bahkan bisa jadi lebih dari yang ia lakukan," tutur Saiful.
Saiful menilai, hal tersebut sebagai lonceng berbahaya bagi pihak-pihak yang terdampak, karena akan berimbas kepada terbongkarnya kasus-kasus besar jika memang Hasto memiliki bukti konkret.
"Saya kira publik sedang menunggu apa sebenarnya yang menjadi bukti Hasto untuk dapat menjerat para petinggi maupun mantan petinggi negara. Apakah hanya gertakan atau benar-benar terdapat bukti konkret yang dapat menjerat pihak-pihak lainnya dalam upaya mengungkap fakta terjadinya tindak pidana oleh pejabat atau mantan pejabat lainnya," pungkas Saiful. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved