Pemerintah Indonesia bersama puluhan negara lain di dunia menandatangani Traktat Pelarangan Senjata Nuklir di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Rabu (20/09). Traktat ini adalah yang pertama kalinya, mengikat secara hukum.
"Pagi tadi Indonesia sudah menandatangani Traktat Pelarangan Senjata Nuklir," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi daam keterangan resminya.
Traktat tersebut diadopsi pada 7 Juli di Konferensi PBB di New York, meraih dukungan 120 negara dari 193 negara anggota PBB.
Traktat Pelarangan Senjata Nuklir memuat kumpulan larangan untuk berperan serta dalam segala kegiatan terkait senjata nuklir, termasuk larangan untuk mengembangkan, menguji, memproduksi, mendapatkan, memproses, menimbun, menggunakan atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir. Traktat tersebut akan berlaku 90 hari setelah ditandatangani oleh sedikitnya 50 negara.
“Traktat ini adalah satu langkah penting menuju tujuan internasional dari dunia yang bebas dari senjata nuklir. Harapan saya ini akan menghidupkan kembali upaya-upaya dunia untuk mencapainya," kata Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres ketika membuka upacara penandatanganan traktat tersebut.
Namun demikian, negara-negara yang memiliki senjata nuklir dan sekutunya tidak ikut terlibat dalam negosiasi tersebut.
Bahkan Amerika Serikat, Britania Raya, dan Prancis mengeluarkan pernyataan bersama yang menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam perundingan traktat tersebut dan tidak mempunyai keinginan untuk menandatangani, meratifikasi atau menjadi bagian darinya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved