Mantan Kepala Unit II/Perbankan, dan Pencucian Uang pada Direktorat II Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Irman Santosa yang menjadi terdakwa kasus korupsi dalam penanganan LC fiktif BNI menerima hasil putusan majelis hakim. Mantan penyidik kasus BNI ini memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun delapan bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada persidangan 29 Juni lalu.
Penegasan tidak ada banding tersebut disampaikan pengacara Irman Hironimus Dani. ”Dia berkata mau menjalani vonis yang telah dijatuhkan,” kata Hironimus Minggu (9/7).
Selain hukuman dua tahun delapan bulan penjara, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Yohanes E Binti, juga menjatuhkan denda Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan.
Majelis hakim berpendapat, Irman terbukti melakukan kesalahan berupa menerima sejumlah uang saat menyidik kasus pembobolan BNI oleh Grup Perusahaan Gramarindo. Pembobolan itu terjadi tahun 2002-2003 dan merugikan negara Rp 1,2 triliun.
Putusan di atas, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Meski dihukum lebih ringan dari tuntutan, jaksa penuntut umum ternyata juga tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. ”Kami menilai putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” jawab Syaifudin Tagamal, jaksa penuntut Irman, saat ditanya mengapa tidak banding.
Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari jaksa maupun terdakwa maka kasus ini tinggal menunggu penandatanganan surat pernyataan bahwa vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap. ”Setelah itu, klien kami akan membayar denda,” kata Dani.
© Copyright 2024, All Rights Reserved