Akhirnya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Rustam Effendy Sidabutar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi dalam proyek busway, Senin (10/7), giliran mantan Kepala Badan Pengelola Transjakarta Busway Irzal Z Djamal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan terhadap Irzal berlangsung selama enam jam sejak pagi hari pukul 07.15 WIB hingga lepas tengah hari pukul 13.35 WIB di Kantor KPK, Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Seusai pemeriksaan, Irzal langsung meninggalkan Gedung KPK, dan tak bisa dimintai keterangannya. Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Dishub DKI, Bappeda DKI, dan beberapa perusahaan rekanan yang terlibat proyek busway. Kecuali Rustam Effendy Sidabutar, belum ada orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Bagian Humas KPK Johan Budi menuturkan bahwa KPK memang belum menetapkan tersangka baru dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi busway yang merugikan negara Rp 14 miliar itu. Pemeriksaan masih difokuskan pada mekanisme pengadaan bus yang melanggar ketentuan. "Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan fakta dan bukti baru dalam kasus pengadaan bus," tuturnya.
Berdasarkan catatan Warta Kota, saat proyek busway mulai dikerjakan pada pertengahan 2003, Irzal Z Djamal menjabat sebagai Asisten Pembangunan DKI. Semua kebijakan menyangkut teknis pembangunan sarana dan prasarana busway yang dilaksanakan Dinas Perhubungan harus melalui meja asisten sebelum sampai ke meja gubernur.
Pada akhir 2003 Irzal pensiun dan langsung ditunjuk menjadi kepala Badan Pengelola Transjakarta Busway yang kini diganti menjadi Badan Layanan Umum Transjakarta (BLUT). Irzal bersama Rustam dapat disebut sebagai arsitek yang membidani busway, proyek ambisius Gubernur DKI Sutiyoso yang dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik di Jakarta. Pengerjaan proyek bus yang berjalan di jalur khusus itu dikerjakan hanya dalam waktu setahun dan terkesan terburu- buru.
© Copyright 2024, All Rights Reserved