Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan upaya paksa terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, jika yang bersangkutan tidak menunjukkan sikap koorperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan. Jero tehitung telah mangkir dari 3 panggilan pemeriksaan dengan dalih menunggu putusan praperadilan.
“JW di kasus Kemenbudpar tidak koperatif. Di ESDM juga tidak, penyidik bisa melihat ini sebagai tidak kooperatif. Jadi, bisa dipanggil paksa," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (14/04).
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan jika dalam panggilan berikutnya Jero kembali mangkir, penyidik akan menjemputnya secara paksa. Dikatakan Johan, alasan praperadilan tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk menghindari panggilan pemeriksaan. “Upaya panggil paksa itu nantinya bergantung pada pertimbangan penyidik," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum Jero, Hinca Panjaitan, berharap KPK bisa menunda proses penyidikan kasus yang menjerat kliennya sampai keluarnya putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Alasan ini cukup jelas, yakni, demi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Hinca.
Di lain pihak, Tim Biro Hukum KPK memilih untuk mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan alih-alih memenuhi panggilan sidang perdana yang digelar Senin kemarin. "Kami memilih untuk fokus menangani perkara yang prosesnya sedang berjalan," ujar anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved