Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Selasa (14/10). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait pengusutan dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, mengatakan, mereka yang dimintai keterangan diantaranya 2 orang mantan sekretaris Dirjen Hubla Kemenhub Bobby R Mamahit, bernama Ira dan Nanik.
Priharsa menyatakan keterangan kedua orang itu, diperlukan oleh penyidik untuk mengkonfirmasi sejumlah hal terkait kasus ini. "Mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.
Selain 2 mantan Sekretaris Bobby, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa PNS Kemenhub yakni Khairul Anwar Hasibuan, Yulianto Setiawan, Endang Tirtaningsih, Abidin, dan Kus Harnowo. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa.
Dalam kasus itu KPK sudah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga menetapkan 2 pejabat Dirjen Hubla sebagai tersangka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM Hubla Kemenhub Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM di Hubla Kemenhub, Irawan.
Irawan dan Sugiarto diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved