Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 3 pejabat PT Adhi Karya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.
“Mereka diperiksa sebagai saksi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers, Rabu (16/01).
Ketiga saksi merupakan petinggi PT Adhi Karya, yang merupakan tim estimasi proyek, yaitu Teguh Waskita, Samsul, dan Teguh Suhanta, bagian pemasaran. Selain mereka, KPK juga memeriksa pihak swasta antara lain Nanang Suhatmana Arjam.
Dalam kasus Hambalang ini, KPK menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga, Deddy Kusdinar dan mantan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara
KPK juga melarang beberapa orang pengusaha berpergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Yodha Karya Yudi Wahyono, Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, dan Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
© Copyright 2024, All Rights Reserved