Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Satpam di Kantor DPP PDIP Nur Hasan. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (14/1/2025).
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa mantan Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting. Jhoni juga sempat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Inalum.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain. Yakni, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Staf Hasto bernama Kusnadi, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Untuk perkara Harun Masiku (buron), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Yakni Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP) Carolina Wahyu Apriliasari dan Notaris Dona Barisa.
Sebelumnya KPK menetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun 2024 kemarin.
Hasto dan Donny diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto dijerat pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
KPK juga menduga Hasto meminta Harun merendam telepon seluler (ponsel)nya dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.
Penyidik KPK menyebut Hasto mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved