Hari ini, Kamis (24/10), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung tahun 2004.
"IEM diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain memanggik Emir Moeis, penyidik KPK juga memanggil mantan Kepala Tim Konsultan PPE Proyek PLTU Tarahan Suhartoyo.
Emir Moeis Emir ditahan oleh KPK di Rutan POMDAM Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak 11 Juli 2012 lalu. Dalam kasus PLTU Tarahan, Emir diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan, sebesar US$300.000 atau setara Rp2,8 miliar dari PT Alstom Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved