Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi pengadaan simulator kemudi untuk ujian SIM di Korp Lalu Lintas Polri.
“Budi Susanto diperiksa sebagai saksi,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada pers di Jakarta, Jumat (14/12).
Informasi yang dihimpun, Budi yang juga tersangka kasus simulator ini telah hadir di kantor KPK sejak pukul 10.45 WIB. Dia datang dengan didampingi beberapa koleganya.
Sekedar mengingatkan, dalam kasus ini KPK menetapkan 4 tersangka yakni Djoko, Budi, Sukotjo S Bambang, dan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo. Keempatnya dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Diduga, kerugian negara yang timbul dalam proyek ini mencapai Rp 102 miliar.
PT CMMA yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator kemudi roda 2 dan roda 4. Nilai proyek ini mencapai Rp196,8 miliar. Perusahaan itu diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah. Barang simulator dibeli PT CMMA dari PT ITI dengan harga sekitar Rp90 miliar. Selain itu, Sukotjo pernah mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp2 miliar ke Djoko Santoso.
© Copyright 2024, All Rights Reserved