Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalbar menangkap Junaidi petugas Bea Cukai di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan sabu seberat 28 kilogram.
Demikian disampaikan Kapolda Kalbar Tugas Dwi Apriyanto kepada pers, Jumat (14/12). “Kemarin, Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalbar menangkap Junaidi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbar,” terang Apriyanto.
Ditangkapnya Junaidi bermula dari terungkapnya upaya penyelundupan sabu di PPLB Entikong pada Rabu (07/11). Saat itu, Bus SJS dengan nomor polisi KB 7725 AP dari Kuching (Malaysia) tujuan Pontianak (Kalbar) melintas pos pemeriksaan yang dilengkapi mesin X-Ray. Mesin tersebut mendeteksi ada barang yang mencurigakan.
Setelah berkoordinasi, petugas Bea Cukai dan polisi melakukan pengejaran terhdaap bus tersebut sehingga akhirnya berhasil ditahan di sekitar Dusun Korek, Tayan, Kabupaten Sanggau.
Modus yang dilakukan, yakni dengan memasukkan sabu tersebut dalam 2 paket yang berisi "rice cooker", dengan masing-masing berisi 14 kantong, satu kantong 1 satu kilogram.
Setelah diusut ternyata kepemilikan sabu tersebut terkait dengan seorang pegawai PPLB Entikong. Polisi pun kemudian menciduk Junaidi di kantornya. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kita akan kembangkan untuk mengunkap jaringan mereka,” tandas Apriyanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved