Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Ketiganya dimintai keterangan terkait penyidikan kasus suap pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi di provinsi tersebut.
Dari jadwal pemeriksaan di KPK, Kamis (11/08), ketiga saksi yaitu Indrajaya selaku Kabid Pelaksanaan Jalan, Rida S Putra selaku Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan, dan Eko Herlambang selaku Kabid Pembinaan Teknis. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi III DPR Putu Sudiartana dan pengusaha Yogan Askan.
Masih dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa seorang tersangka, Suprapto sebagai saksi untuk Putu. Suprapto merupakan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar.
Dalam kasus ini, Anggota Komisi III DPR Putu Sudiartana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima uang melalui transfer ke rekening Mukhlis, suami Novianti, staf pribadi Putu. Uang Rp500 juta diberikan kepada eks politisi partai Demokrat itu terkait proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat senilai Rp300 miliar.
Selain Putu, KPK juga menetapkan 4 tersangka lain, yakni Novianti selaku staf pribadi Putu, Yogan seorang pengusaha, Suhaemi orang dekat Sudiartana dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumatera Barat bernama Suprapto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved