Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang sejumlah Rp21 miliar saat menggeledah dua rumah milik eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rudi Suparmono.
Penyidik Kejaksaan merasa kebingungan atas temuan tersebut. Sebab, dalam kasusnya Rudi diduga menerima SGD63.000 atau senilai Rp749.870.100. Itu pun SGD20.000 di antaranya belum sampai ke tangannya.
"Kami juga penyidik bingung juga kalau menemukan uang sebanyak itu," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar,
dalam jumpa pers, Selasa (14/1/2025).
Ada pun, Rudi dijerat tersangka dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Qohar mengatakan Kejagung akan mendalami lebih lanjut terkait sumber uang tersebut. Sebab berdasarkan hasil penyidikan nominal uang hanya Rp20 miliar.
"Untuk itu kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang itu berasal," kata Qohar.
Rudi diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya. Lisa mengenal Rudi melalui eks pejabat MA, Zarof Ricar.
Ada pun ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Untuk pemilihan majelis hakim itu, Rudi diduga menerima suap senilai SGD43.000 dari Lisa Rachmat. Uang tadi diberikan secara langsung saat bertemu dengan Lisa.
Lisa juga telah memberikan uang SGD 20.000 kepada Rudi melalui Erintuah Damanik. Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah ke Rudi.
Atas pemilihan komposisi majelis hakim itu, Ronald Tannur divonis bebas di pengadilan tingkat pertama.
Atas perbuatannya, Rudi dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved