Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan akan terus konsisten menangani konten-konten judi online. Hingga Senin (21/1/2025), Kemkomdigi mengklaim telah memblokir sebanyak 5.707.952 konten terkait judi online.
Dalam materi paparannya di hadapan komisi I DPR RI, secara keseluruhan konten ilegal yang ditangani oleh Kemkomdigi hingga periode 21 Januari 2025 mencapai 6.349.606 konten. Konten-konten yang ditangani selain judi online di antaranya konten pornografi, konten penipuan, hingga konten hoaks.
"Sejak 2017 hingga 21 Januari 2025, Kementerian Komdigi telah menangani 5.707.952 konten judi online yang beredar di berbagai site dan aplikasi internet," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Judi Online Komisi I di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025)
Jika dilihat dari semua konten yang dikategorikan sebagai konten ilegal, maka penanganan konten judi online menjadi yang paling banyak dilakukan oleh Kementerian Komdigi.
Menurut Alexander, dari keseluruhan konten judi online yang ditangani, konten judi online paling banyak didapatkan dari platform X dengan jumlah temuan sebanyak 1.429.063 konten.
Terlihat juga dalam paparan lanjutan, temuan konten judi online paling banyak juga ditemukan dari platform milik Meta sebanyak 735.503 konten, dan juga dari file sharing sebanyak 168.699 konten.
Pemberantasan judi online tersebut dilakukan Kemkomdigi dengan tim khususnya yang bernama tim pengendalian konten terdiri 113 personel yang bekerja selama rutin setiap hari 24/7, terbagi dalam tiga shift.
"Tim pengendalian memiliki tugas dan fungsi untuk patroli siber konten internet ilegal, melakukan pemblokiran konten internet ilegal, menerima aduan masyarakat, menerima aduan korporasi, melakukan rilis dan penanganan hoaks, menerima aduan cekrekening, dan aduan hoaks," kata Alex. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved