Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Belum dipastikan, apakah permintaan itu dikabulkan atau tidak.
Demikian disampaikan Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menanggapi permintaan penangguhan penahanan yang diajukan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz. Seno mengatakan, yang berwenang atas hal tersebut adalah tim penyidik.
“Masih diperlukan kajian dari tim penyidik, karena penyidik yang memiliki wewenang," ujar Indriyanto kepada pers, Selasa (16/06).
Indriyanto mengatakan, nantinya penyidik yang akan mempertimbangkan alasan subjektif mau pun objektif untuk menangguhkan penahanan SDA atau tidak.
Sementara itu, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, surat permohonan dari DPP PPP tersebut nantinya akan dirapatkan dengan Deputi Penindakan, Direktur Penyidikan dan satuan tugasnya. Dalam rapat tersebut akan dibahas sejumlah pertimbangan apakah permintaan tersebut akan dikabulkan atau tidak. “Nanti tentunya akan dibicarkan bagaimana pendapat mereka. Baru pimpinan memutuskan," ujar Johan.
Kemarin, pengurus PPP versi Muktamar Jakarta yang diwakili Djan Faridz mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas SDA. Djan ingin Suryadharma bebas dari kurungan karena posisinya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP sangat penting. "Beliau adalah pengurus dari PPP, kita sangat membutuhkan sosok beliau," kata Djan.
Oleh karena itu, kata Djan, pengurus DPP PPP versi Muktamar Jakarta bersedia menjamin SDA agar penahanannya ditangguhkan. Djan mengatakan, SDA akan koorperatif, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan mungkin menghilangkan barang bukti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved