Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka suap kasus alih lahan di Riau, Annas Maamun. Gubernur Riau nonaktif yang ditahan sejak 26 September 2014 lalu itu, diperpanjang penahanannya selama 40 hari.
"Benar, diperpanjang untuk 40 hari," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Selasa (14/10).
Seperti diketahui, Annas merupakan tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau kepada Kementerian Kehutanan. Ia tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SIN$156 ribu dan Rp500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp2 miliar.
Annas dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.
Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang itu sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau.
Saat ini, KPK sudah menahan kedua tersangka itu. Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved