Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pengawasan untuk Negara terhadap Virus Koruptor melaporkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (09/06) siang.
Mereka melaporkan Muhaimin terkait dugaan penyimpangan dan manipulasi proyek pekerjaan pengadaan Sistem Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans.
“Kami datang ke sini untuk melaporkan dugaan pekerjaan fiktif, markup, kekurangan volume, dan penyimpangan spesifikasi kontrak yang dilakukan Kemenakertrans," ujar kuasa Hukum pelapor, Sahroni kepada pers di KPK, Senin (09/06).
Sahroni menjelaskan, terjadinya dugaan penyimpangan ini berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBN tahun 2011 di Kemenakertrans terhadap pekerjaan sistem jaringan informasi tersebut. Dari hasil audit tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp19 miliar. “Yang saya laporkan yang bertanggung jawab di Kemenakertrans adalah penguasa anggaran, yakni MI (Muhaimin Iskandar)," ujar Sahroni.
Ia menambahkan, atas adanya kerugian negara berdasar audit tersebut, diduga juga Kemenakertrans melakukan negosiasi dengan BPK untuk meminta "diskon" pembayaran kerugian negara. Yang semula Rp19 miliar menjadi Rp14 miliar lebih.
“Pembayaran Rp14 miliar itu dilakukan juga dengan dicicil sesuai dengan Plan of Action (POA). Karena itu, kami meminta KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi manipulatif di Kemenakertrans sebelum masa jabatan kabinet berakhir," tandas Sahroni.
© Copyright 2024, All Rights Reserved