Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi yang juga Ketua Tim RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan mengusulkan adanya pidana mati bersyarat untuk menggantikan konsep pidana mati di dalam KUHP. Pidana mati bersyarat artinya seseorang dapat dijatuhi hukuman mati, tetapi pelaksanaannya menunggu masa percobaan hukuman sekitar 5 atau 10 tahun.
Dalam masa itu, jelas Muladi, apabila yang bersangkutan berkelakuan baik dan menunjukkan penyesalan, hukuman tersebut dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Perubahan dilakukan dengan putusan hakim.
"Dengan demikian, mereka masih punya harapan hidup. Tetapi, tidak semua diberi demikian (pidana mati bersyarat), ini hanya berlaku untuk mereka yang tidak berperan sebagai auktor intelektual," jelas Muladi lebih jauh.
Konsep ini, menurut Muladi, merupakan jalan tengah bagi dua kubu yang bertolak belakang, yakni yang mempertahankan hukuman mati dan menolak hukuman mati. Kedua kubu tersebut sama-sama kuat.
Usul itu diungkapkan Muladi karena menilai pemerintah ragu-ragu dalam melaksanakan vonis hukuman mati. Tapi juga tidak tertutup kemungkinan hukuman mati dihapuskan dari hukum positif Indonesia. "Namun, jika pemerintah masih ragu-ragu, hukuman mati sebaiknya dihapus sekalian dari konsep pemidanaan di Indonesia," ujar Muladi tegas saat menghadiri acara pengucapan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/8).
© Copyright 2024, All Rights Reserved