Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai bahwa hukuman mati tetap harus ada dalam hukum positif Indonesia. Hal ini karena hukuman mati keberadaannya menjamin adanya kehidupan yang lebih luas yaitu masyarakat.
"Dalam filsafat hukum, hukuman mati tidak perlu dihilangkan karena keberadaannya justru untuk melindungi kehidupan yang lebih luas yakni masyarakat," kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH. Hasyim Muzadi di Jakarta, Kamis (24/8).
Hasyim juga menjelaskan bahwa di beberapa negara yang menerapkan hukuman mati justru kasus pembunuhan terbilang jarang atau sedikit jumlahnya, seperti yang terjadi di Malaysia. Pendapat PBNU ini dikeluarkan setelah timbulnya pendapat dari sejumlah pihak yang meminta agar hukuman mati dihilangan dari sistim hukum positif Indonesia.
Alasan yang dikemukakan oleh penentang hukuman mati, adalah karena hukuman mati dinilai melanggar hak asasi manusia. Untuk alasan ini Hasyim berpendapat jangan hanya terpidana mati saja yang hak asasinya diperhatikan tapi juga hak asasi si korban.
"Namun kita jangan hanya memperhatikan hak asasi manusia si pembunuh saja. Bagaimana dengan hak asasi manusia korban yang telah terbunuh, mengapa itu tidak kita perhatikan," jelas Hasyim Muzadi kalem. Selain itu Hasyim juga menyatakan bahwa esensi dari hukuman mati itu sendiri sebetulnya adalah adanya penegakan keadilan bukan pada eksekusinya itu sendiri.
Maraknya carok di Madura merupakan contoh yang mudah dirasakan oleh masyarakat, lanjut Hasyim. "Salah satu contoh masih terjadinya kasus carok di Madura. Itu masih terjadi karena pelaku carok yang membunuh orang, ada yang hanya dihukum beberapa tahun, makanya kasus serupa masih juga terjadi hingga saat ini," jelas Hasyim memberikan contoh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved