Polisi melepaskan lagi peluru untuk membidik Komjen Susno Duadji. Penyidik kini menjadikan juga mantan Kabareskrim itu tersangka kasus korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jabar 2008. Susno yang ketika itu Kapolda Jabar diduga menyunat anggaran pengamanan setengah dari total Rp27 miliar.
Kepastian bertambahnya perkara yang dihadapi Susno Duadji itu terungkap dari pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy, kepada wartawan, di Jakarta, kemarin.
"Yang baru kami terima SPDP-nya Pak Susno. Yang satu terkait dengan Pak Sjahril Djohan, yang satu terkait dengan Pilkada Jabar. Ya, status Susno sudah resmi tersangka kasus itu," kata Marwan Effendy.
Itu artinya, secara resmi pihak Kejaksaan Agung telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Komisaris Jenderal Susno Duadji dari Mabes Polri. Sebelumnya, Kejagung menerima SPDP Susno terkait kasus PT Salmah Arowana Lestari di Riau.
Dari kasus terbaru, tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Susno, terjadi pada 2008. Ketika itu, ia menjabat Kapolda Jawa Barat, yang bertugas sebagai penanggungjawab pengamanan pemilihan gubernur di Bumi Parahiyangan tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus pertama, PT Salmah Arowana Lestari di Riau, Susno Duadji juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus yang melibatkan seorang warga Singapura itu, ia dituduh telah menerima suap Rp500 juta dari Haposan Hutagalung, pengacara investor PT SAL, Mr Ho, melalui Sjahril Djohan (SJ).
Dalam kasus korupsi setengah miliar rupiah itu, sejak awal Susno bahkan sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan intensif. Sudah hampir sebulan ini jenderal polisi berbintang tiga itu, menghuni ruang tahanan di Markas Komandao Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Susno Clear
Pihak Susno Duadji menganggap penetapan tersangka dalam kasus pengamanan Pilkada Jabar 2008 itu, berlebihan. Menurut pengacaranya, Ari Yusuf Amir, status tersangka itu merupakan upaya pengalihan. Soalnya, kata dia, sampai Rabu (26/05), pihak penyidik Mabes Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk menjerat kliennya dalam kasus mafia arwana di Riau itu.
"Ya, kelihatan betul Mabes Polri panik, karena kasus Arwana lemah buktinya," kata Ari Yusuf Amir saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Ari mengungkapkan, tim pengacara sudah berdiskusi panjang dengan Susno tentang hal ini. Dari situ disimpulkan, tidak ada masalah. Susno bersih, sehingga tuduhan itu tak berdasar sama sekali, seperti juga dalam kasus mafia Arwana. "Celahnya tidak ada, karena Pak Susno tidak melakukan kesalahan apa-apa."
Ari memastikan, Susno tak bermasalah dalam penggunaan dana pengamanan Pilgub Jabar. Semua itu, kata dia, bahkan sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, dinyatakan tidak ada masalah. "Sudah clear. Sudah dianggap tidak ada masalah."
Sejauh ini, tim pengacara belum mengambil langkah hukum apapun. Pasalnya, mereka belum mendapat pemberitahuan secara resmi. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Edward Aritonang yang dihubungi kemarin, berjanji akan mengecek masalah itu lebih dahulu untuk memberikan keterangan lengkap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved