Harvey Moeis, pelaku korupsi timah yang disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun tercatat memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah DKI Jakarta. Selain Harvey, sang istri artis Sandra Dewi juga memiliki kepesertaan JKN yang sama.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan, kepesertaan JKN Harvey Moeis dan Sandra Dewi terkait dengan komitmen Pemprov untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui
Kepesertaan JKN ini tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang, melainkan pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati, menanggapi hal tersebut karena menjadi perbincangan di media sosial terkait status kepesertaan JKN atas nama artis Sandra Dewi dan suaminya Harvey Moeis.
Ani menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.
“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujar Ani, dikutip Senin (30/12/2024).
Ani juga menjelaskan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi diketahui terdaftar di layanan BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) status aktif untuk kelas 3. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018.
Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Langkah yang dilakukan antara lain integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) dan kampanye "Mandiri itu Keren" untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya.
"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," pungkas Ani. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved