Soedjarwo, anggota penyidik kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara, mengetahui rencana pengembalian uang Rp 25 juta yang akan dilakukan Suparman. Namun, ia mengaku tidak bertanya dan berbuat apa-apa meski mengetahui hal itu.
Keterangan Soedjarwo ini terungkap di persidangan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/7). Keterangan Soedjarwo ini diungkapkan setelah dua hakim Pengadilan Tipikor, Moerdiono dan I Made Hendra Kusumah, mengejar Soedjarwo soal keterangannya pada berita acara pemeriksaan tanggal 14 Maret 2006.
Di dalam BAP, Soedjarwo mengatakan dalam kunjungan ketiga penyidik, yaitu Soedjarwo, Suparman, dan Sri Damar Alam, ke kediaman orang pintar, yang disebut-sebut Soedjarwo sebagai Pak Haji di kawasan Kampung Sayur Sumedang, Soedjarwo mendengar percakapan antara Suparman dan Pak Haji seusai konsultasi spiritual mereka. Di dalam BAP, Soedjarwo mengutip percakapan antara Suparman dan Pak Haji.
Dalam percakapan antara Pak Haji dan Suparman, kata Soedjarwo, Pak Haji bertanya berapa uang yang diterima Suparman. Suparman menjawab, "25." Soedjarwo mengaku tidak mengetahui apakah yang dimaksud Rp 25 atau Rp 25 juta. Lalu Suparman menjawab, perlu dikembalikan tidak, soalnya Ibu Tintin minta dikembalikan karena anaknya sakit. Pak Haji lalu menjawab, "Yah, terserah kamu." Lalu Suparman menjawab, "Iya, saya kembalikan hari Senin."
Saat dikonfirmasi keterangannya di BAP, Soedjarwo menjawab, pada saat itu dia tidak mengetahui bahwa uang itu akan dikembalikan kepada Tintin. I Made Hendra mengejar keterangan Soedjarwo, lalu Soedjarwo meralat pernyataannya di BAP soal penyebutan nama Tintin. Keterangan yang lain, Soedjarwo tidak membantah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved