Aipda Robig Zaenudin, oknum polisi yang melakukan penembakan hingga tewas siswa SMK di Semarang, ditetapkan jadi tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah (Jateng).
Dalam sidang yang berlangsung selama delapan jam itu, Senin (9/12/2202) itu. Aipda Robig terbukti dinyatakan bersalah melakukan dua pelanggaran, yakni kode etik profesi dan pidana.
“Ya, Aipda R setelah menjalani sidang etik saat ini ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.
Usai divonis bersalah, Aipda Robig diberikan kesempatan untuk banding bila keberatan atas putusan sidang.
“Kami beri waktu 2-3 hari bagi pihak tersangka untuk melakukan banding,” kata Artanto.
Sebelumnya, seorang siswa SMK Gamma bernama Rizkynata Oktafandy (GRO) meninggal dunia usai ditembak tersangka di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19 WIB.
Usai ditembak, Gamma sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak terolong dan tewas akibat luka tembak di bagian pinggang. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved