Partai Demokrat adalah partai politik pertama di Indonesia yang menjaring calon presiden melalui sistem konvensi dengan partisipan non-kader partai di dalamnya. Demokrat tak perlu lagi mengusung calon presiden di luar peserta konvensi, karena 11 peserta yang ada, layak untuk menjadi bakal capres yang akan diusung Demokrat nanti.
Setidaknya, demikian pendapat anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Jenderal (Purn) Pramono Edhie Wibowo kepada pers, Minggu (09/03). "Tidak perlu kami mengusung calon lain di luar konvensi," ujar Pramono.
Pernyataan Pramono ini menyanggah pernyataan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sabam Sirait, yang menyarankan agar Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tidak memaksakan mengusung capres dari internal partai karena dianggap tidak layak.
Pramono yang juga salah satu peserta konvensi ini mengatakan, partainya telah menerapkan aspek demokrasi guna menentukan bakal capres yang akan diusung. Dari 11 peserta, hanya 4 kader Demokrat yang ikut di dalam konvensi tersebut.
Lebih jauh Pramono menyebut, kesebelas peserta konvensi Demokrat memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Selain itu, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan penilaian mengenai capres seperti apakah yang layak diusung Demokrat.
"Dimana partai lain yang mengaku mengusung semangat demokrasi malah menggunakan hak prerogatifnya untuk menentukan calon presidennya sendiri, Partai Demokrat justru mengajak partisipasi masyarakat melalui polling yang dilakukan 3 badan survei terpercaya sekaligus," terang dia
Saat ini, Demokrat tengah menunggu proses Konvensi Demokrat. Sebanyak 11 peserta Konvensi masih melakukan kampanye di daerah dan melakukan debat sebelum dipilih untuk menjadi capres Demokrat. Menurut Demokrat, Majelis Tinggi yang diketuai SBY akan menetapkan capres berdasarkan survei.
Hanya, kepastian bisa tidaknya mengusung capres sendiri tergantung hasil Pileg. Pasalnya, dalam UU Pilpres terdapat syarat mengusung capres-cawapres, yakni 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Jika tidak mencukupi, parpol mesti berkoalisi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved