Masyarakat Anti korupsi Indonesia (MAKI) tidak patah arang. Pasca putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan perkara Rumah Sakit Sumber Waras pada Rabu (30/3) kemarin, MAKI bakal mengajukan permohonan praperadilan yang baru.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku kuasa hukum pemohon menyatakan, dalam gugatan kedua ini tidak hanya menggiring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi juga Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) sebagai pihak yang digugat.
“Kan kemarin sudah putusan praperadilan Sumber Waras lawan KPK. Gugatan kedua ini dengan menarik BPK sebagai termohon kedua. Istilahnya kemarin pemanasan lah, sekarang lebih panas,” ujar Boyamin kepada pers, Kamis (31/03).
Boyamin mengatakan, BPK turut digugat karena sejauh ini tidak melakukan upaya apapun untuk membantu KPK segera menuntaskan perkara dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras ini.
Ia menilai, BPK tidak banyak berupaya mendorong KPK untuk menuntaskan perkara ini. BPK dinilai berdiri pasif dan tidak memberikan penjelasan secara gamblang kepada publik seputar hasil audit BPK yang menyatakan jelas-jelas ada kerugian negara dalam perkara pembelian lahan ini. Kerugian negara itu, menurut Boyamin, merupakan bukti kunci yang dapat dipakai KPK untuk meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan.
“KPK jelas-jelas mengabaikan hasil audit BPK sebagai bukti kunci, secara tidak langsung meragukan BPK sebagai lembaga negara yang diatur secara tegas dalam UUD 1945. BPK malah diam saja seakan-akan membiarkan KPK menegasikan hasil kerja BPK,” ujar Boyamin.
Dalam praperadilan kedua ini, pihak pemohon berharap agar BPK mau membuka data-data seputar hasil audit pembelian lahan RS Sumber Waras karena selama ini pihak BPK enggan mempublikasikan hasil audit investigasi tersebut.
“Minimal untuk buka data yang ada di BPK, kalau toh (gugatan) belum diterima lagi setidaknya akan ada pembukaan data-data seperti Surat Perintah Penyelidikan KPK kemarin,” tandas Boyamin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved