Keputusan Mendagri No 470-1007 tahun 2005 tentang penetapan empat perusahaan pencetak sekaligus sebagai distributor blangko dokumen kependudukan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menyatakan banding atas putusan itu.
“Mendagri telah mendapat laporan atas putusan PTUN itu dan kita memutuskan menempuh proses hukum. Depdagri sendiri telah mendaftarkan permohonan banding,” kata Dirjen Administrasi Kependudukan, Abdul Rasyid Saleh, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, seusai rapat koordinasi untuk merespon putusan PTUN itu.
Meski ada putusan PTUN tentang distributor blangko dokumen kependudukan itu, namun Depdagri tetap menjalankan program administrasi kependudukan melalui empat perusahaan yang ditunjuk Kepmendagri. “Setiap warga berhak atas blangko kependudukan, seperti akte kawin, KTP, atau akte kelahiran. Pembuatan blangko itu tidak bisa ditunda. Kita tidak bisa larang orang untuk kawin atau mati, kan,” tegasnya.
Karena Depdagri mengajukan banding, maka kebijakan pembentukan tertib administrasi kependudukan tetap berlaku sampai adanya putusan hukum atas upaya banding itu.
Rasyid menjelaskan Kepmendagri No 470-1007 itu adalah untuk terciptanya tertib administrasi kependudukan di Indonesia, dan terbangunnya database kependudukan. ”Pemerintah selaku regulator membuat peraturan, dan ada yang dikenakan aturan. Jadi, peran swasta sebenarnya lebih dipertegas melalui Keputusan Mendagri itu,” katanya.
Rasyid mengemukakan latar belakang munculnya Kepmendagri untuk menertibkan sistem administrasi dokumen kependudukan. Pasalnya, Depdagri masih menemukan pelanggaran di lapangan, seperti memiliki KTP lebih dari satu. ”Semestinya tidak perlu dipersoalkan siapa yang menang dan siapa yang kalah, karena yang paling penting adalah proses tertib adminstrasi kependukan berjalan baik,” kata Rasyid membela institusinya.
Putusan PTUN yang memerintahkan pencabutan Kepmendagri disebutkannya tidak berdampak pada proses pembentukan adminstrasi kependudukan. "Namun, kita menunggu putusan hukum atas permohonan banding Depdagri," katanya.
Sebagaimana diberitakan, PTUN Jakarta memenangkan gugatan dua perusahaan percetakan, PT CRMP dan PT SES, atas Kepmendagri No 470-1007/2005. PTUN membatalkan Kepmendagri yang menunjuk empat perusahaan sebagai pencetak dan distributor blangko dokumen penduduk, yakni Kartu Keluarga, KTP, Buku Register Akta, dan Kutipan Akta Catatan Sipil.
© Copyright 2024, All Rights Reserved