Gde Pradnyana telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero). Pengunduran diri tersebut menyusul larangan rangkap jabatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Gde Pradnyana adalah Sekretaris SKK Migas.
“Sejak ada ketentuan itu, saya mundur dari jabatan saya sebagai Komisaris Pertamina EP. Sekitar awal September," terang Gde kepada pers, Rabu (11/09).
Gde menyebut, ia tidak keberatan soal larangan rangkap jabatan tersebut. Pasalnya, penunjukkan dirinya sebagai Komisaris di Pertamina EP merupakan penugasan dari pimpinan SKK Migas sebelumnya. Beberapa pejabat SKK Migas lainnya juga menjadi komisaris di anak perusahaan Pertamina. “Bukan kami yang melamar, tapi kami ditunjuk oleh Kepala SKK Migas," terang dia.
Sekadar informasi, SKK Migas telah mengeluarkan kebijakan yang meminta pimpinan dan pekerja yang masih merangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor EDR/0140/SKKF0000/2013/S0 tertanggal 10 September yang ditandatangani Pengawas Internal SKK Migas, Budi Ibrahim. Surat edaran ini merupakan hasil rapat pimpinan pada 3 September 2013.
Budi menjelaskan, kebijakan itu diambil untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dari Pimpinan dan Pekerja SKK Migas.
"Mengacu pada pedoman etika yang ada, pimpinan dan pekerja harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest)," kata Budi.
Dia mengatakan, surat pernyataan pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh pimpinan atau pekerja SKK Migas akan dikumpulkan di Sekretaris SKK Migas. Kemudian, akan dibuatkan surat pengunduran diri dari Kepala SKK Migas yang akan ditujukan pada perusahaan dimaksud.
© Copyright 2024, All Rights Reserved