Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher merasa dipermalukan dan diperlakukan tidak adil atas sanksi terhadap dirinya yaitu disiplin berat dicopot dari jabatannya. Karena itu Rusdi menolak pencopotan tersebut dan lebih minta berhenti dari kejaksaan.
Hal itu diungkapkan Rusdi Tahir saat melakukan jumpa pers di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama setengah jam, Senin (4/9) siang. Dalam juma pers ini, Rusdi menyampaikan kekecewaan dan pembelaan dirinya. Bahkan, Rusdi balik menuding Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang sering kali melakukan intervensi atas tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Keberatan ini saya ajukan bukan untuk membela diri, tapi karena saya merasa diperlakukan tidak adil dan dipermalukan," ujar Rusdi Taher tegas. Rusdi bahkan menyatakan menolak sanksi pencopotan dari jabatan itu. "Saya akan ajukan permohonan berhenti karena diperlakukan tidak adil," kata Rusdi.
Dengan emosional, Rusdi menyatakan tak terima apabila pencopotan itu sebagai akibat dari kesalahannya. Rusdi mempertanyakan di mana kesalahannya dalam penyampaian tuntutan hukuman atas Hariono Agus Tjahjono alias Akwang yang dituduh memiliki 20 kilogram sabu. "Sama sekali tidak ada keterlibatan Kepala Kejati," tukasnya gusar.
Sebelumnya, diberitakan Rusdi Taher dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan tindakan tercela dalam penanganan kasus narkoba. Rusdi dinilai tidak mematuhi petunjuk pimpinan dalam mengajukan tuntutan hukuman maksimal bagi Hariono. Rusdi juga dianggap tak melakukan pengawasan ketika empat jaksa yang menangani kasus itu mengajukan tuntutan hukuman cuma 3 tahun penjara.
Keempat jaksa itu, Danu Sebayang, Jeffri Huwae, A Mangontan, dan Ferry Pandjaitan juga telah dijatuhi sanksi. Danu dan Ferry dipecat, sedangkan dua lainnya dibebastugaskan.
Dengan nada tinggi dan menggebu-gebu, Rusdi mengatakan, penyusunan rencana tuntutan dilakukan berjenjang. Rusdi mengaku awalnya dia memang menyetujui rencana tuntutan enam tahun penjara buat Hariono karena menerima informasi bahwa Hariono bukan pengedar.
"Dia disebut hanya kurir. Jadi, kami ajukan enam tahun. Begitu ada masukan Aspidum (Asisten Tindak Pidana Umum Noor Rochmad) agar jangan enam, saya kasih 15 tahun. Akan tetapi, di pengadilan jaksa menyampaikannya tiga tahun," tukas Rusdi.
Apalagi, sejak 5 Desember 2005 Rusdi mengaku sudah tak menangani tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi karena sibuk menyiapkan Rapat Kerja Kejaksaan Agung, dilanjutkan dengan acara kunjungan ke China. "Tuntutan diajukan 12 Desember, saat tugas saya diambil alih Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi," ujarnya. "Kalau saya memang terlibat, mereka (empat jaksa) pasti ’nyanyi’ (membongkar keterlibatan Rusdi)," ujar Rusdi emosional.
Rusdi malah memaparkan bahwa Kejaksaan Agung-lah yang justru sering mencampuri urusannya. Rusdi mengaku pernah menerima perintah dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji agar mengurangi tuntutan Ketua KPUD DKI Jakarta Mohamad Taufik dalam perkara korupsi, dari lima tahun menjadi 1,5 tahun. Akhirnya Taufik dituntut 1 tahun 8 bulan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved