Aktivis Said Didu mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pengajuan calon presiden atau Presidential Threshold membawa harapan baru bagi demokrasi Indonesia.
Meski begitu, Said mengingatkan ada potensi manuver politik dari partai politik (parpol), oligarki, dan pemerintah yang tetap perlu diwaspadai.
"Jangan terlalu gembira atas putusan MK terkait Presidential Threshold menjadi 0% karena saya yakin Parpol dan Oligarki bersama Pemerintah akan membuat Undang-Undang baru yang akan memberikan kekuasaan kepada mereka dalam menentukan calon presiden 2029," kata Said Didu dalam akun X-nya, Jumat (3/1/2025).
Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 ini membuka kesempatan bagi partai politik peserta Pemilu untuk bisa mengusung kader terbaiknya maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Meskipun Presidential Threshold dihapuskan, mantan Sekretaris BUMN itu berkeyakinan kekuasaan tetap berpotensi terkonsentrasi di tangan elite politik.
Menurut Said, pengaruh oligarki yang kuat dapat memanfaatkan legislasi untuk tetap menentukan siapa yang layak maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2029.
Untuk itu, Said Didu meminta masyarakat untuk terus mengawasi proses legislasi ke depan. "Tanpa pengawasan publik yang kuat, regulasi baru berpotensi membatasi kebebasan rakyat dalam memilih calon pemimpin," pungkas Said Didu. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved