Panitia seleksi (Pansel) penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka pendaftaran bagi calon penasihat KPK mulai 11 Februari mendatang. Pendaftaran akan dibuka selama 2 pekan.
"Pansel penasihat KPK tanggal 11 Februari akan dimulai pendaftaran selama 2 minggu," terang Ketua Pansel Imam Prasojo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (09/02).
Imam mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki kompetensi untuk mendaftar. "Seluruh warga negara Indonesia yang ingin memberikan sumbangsih untuk menjadi penasihat KPK silakan mendaftar. Syaratnya lebih lengkap nanti di web KPK ada detailnya," terang dia.
Adapun persyaratan menjadi calon penasihat KPK adalah, WNI dibuktikan dengan KTP: Usia minimal 40 tahun, maksimal 60 tahun pada akhir pendaftaran; Minimal pendidikan S1 atau setara; Tidak menjadi pengurus parpol selama 5 tahun terakhir; Bersedia melepas jabatan struktural lembaga negara.
Bagi kandidat TNI, Polri, dan lainnya wajib mendapatkan izin yang dari atasan yang berwenang dan dipekerjakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Syarat lainnya adalah, Tidak terikat hubungan keluarga dengan karyawan KPK; Tidak pernah dihukum dengan kekuatan hukum tetap dari pengadilan dan berbadan sehat.
Sebelumnya, salah satu anggota Pansel, Saldi Isra, menjelaskan seleksi akan dibagi menjadi 3 tahapan. Pertama, tahap administrasi; kemudian serangkaian tes, termasuk tes tulis; dan terakhir tes kesehatan.
"Ketiga, tes kesehatan, lalu akan mengerjakan dua pekerjaan di rumah: pertama, profil diri; kedua, buat tulisan bila terpilih sebagai kandidat; selanjutnya, tahapan ketiga, wawancara panitia seleksi," ujar Saldi, Selasa (07/02) kemarin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved