Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara atas nama terdakwa Soeharto yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta, 11 Mei 2006, sah menurut hukum. Majelis hakim banding juga membatalkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 Juni 2006, yang dipimpin hakim tunggal Andi Samsan Nganro.
Demikian putusan PT DKI Jakarta yang diputuskan dalam sidang permusyawarahan majelis hakim PT DKI, 1 Agustus 2006. "Salinan putusan PT DKI Jakarta diterima PN Jakarta Selatan Selasa (8/8)," kata Humas PN Jakarta Selatan Yohanes Suhadi.
Seperti diketahui, Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Koalisi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto, dan Komite Tanpa Nama mengajukan permohonan praperadilan berkenaan dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Mei 2006. Pihak termohon adalah kejaksaan.
Dalam putusan tingkat negeri, Majelis Hakim Andi Samsan menyatakan penghentian penuntutan perkara Soeharto tidak sah menurut hukum. Atas putusan itu, pihak termohon menyatakan banding.
Majelis hakim banding yang diketuai Basoeki dan beranggotakan Sukidjan dan Sri Hertati berpendapat bahwa Soeharto yang berstatus tersangka tindak pidana korupsi di tujuh yayasan menderita {aphasia nonfluent} campuran yang menghambat komunikasi verbal dan tulisan. Kejari Jakarta Selatan sudah berulang kali berusaha melakukan pengobatan terdakwa, tetapi Soeharto tetap sakit. Status tersangka Soeharto pun jadi menggantung.
Majelis hakim banding berpendapat, demi mengakhiri keadaan itu serta mendapatkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan, keadaan {aphasia nonfluent} campuran merupakan alasan hapusnya kewenangan menuntut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved