Tatib DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Ambil Kewenangan Presiden
![](https://politikindonesia.id/uploads/images/2024/10/image_750x_671b74a9ed422.jpg)
Pengamat Pertahanan yang juga Direktur Indo Defend Watch (IDW), Malkin Kosepa, mengungkapkan, ketentuan dalam Tata Tertib (Tatib) DPR yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mencopot pejabat eksekutif yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) merupakan tindakan inkonstitusional.
"Ketentuan ini termasuk kemampuan DPR untuk mencopot Panglima TNI dan Kapolri yang justru berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusi negara," kata Malkin Kosepa, Jumat (7/2/2025).
Malkin mengatakan, pencopotan pejabat tinggi negara seperti Panglima TNI dan Kapolri bukan merupakan wewenang DPR.
"Pasal 10 UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara," kata Malkin.
Malkin menegaskan, urusan pengangkatan maupun pemberhentian Panglima TNI sepenuhnya berada di tangan Presiden, bukan di bawah intervensi DPR melalui Tatib.
Menurut Malkin, DPR tidak memiliki landasan konstitusional untuk mencopot pejabat eksekutif, termasuk Panglima TNI dan Kapolri.
"Pasal 11 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR," kata Malkin.
Namun maksud pasal 11 tadi, kata Malkin, hal itu bukan berarti DPR dapat mencopot Panglima tanpa usulan atau kewenangan dari Presiden.
Malkin mengingatkan Tatib DPR seperti ini berpotensi melanggar batas kewenangan konstitusional. Pengaturan tersebut bisa menciptakan ancaman serius terhadap sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945.
"Jika DPR diberi ruang untuk mencopot pejabat strategis seperti Panglima TNI dan Kapolri, maka ini dapat menggeser pola hubungan eksekutif-legislatif yang semestinya saling mengontrol dan mengawasi, bukan mengambil alih kewenangan eksekutif," pungkas Malkin.[]
© Copyright 2025, All Rights Reserved