Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/7). Aktivis PDIP ini dinilai bersalah dan menimbulkan kerugian negara Rp27 miliar dalam proyek Tahun Investasi Indonesia 2003 dan 2004.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primair," kata seorang anggota JPU Suharto saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.
Dalam surat dakwaan tersebut, JPU menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yaitu melanggar hukum sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang No.20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan primair.
Pada 2003 saat menjabat sebagai Kepala BKPM, Thoe mengadakan program kampanye untuk meningkatkan minat investor luar negeri melalui program Tahun Investasi Indonesia (IIY) pada 2003 dan 2004. Kegiatan itu didanai oleh APBN.
"Dalam upaya mendapatkan kredit di Bank Mandiri, terdakwa telah menunjuk langsung PT Catur Dwi Karya Indonesia (CDKI). Itu bertentangan dengan Keppres No.18 tahun 2000," kata Chatarina Girsang salah seorang anggota JPU saat membacakan surat tuntutan.
Masih menurut JPU dalam surat tuntutannya, terdakwa kemudian menunjuk langsung PT CDKI dengan direktur Geisye Dowling. Dalam kesepakatan kerja untuk IIY 2003 anggarannya mencapai Rp20 miliar, namun terdakwa hanya memberikan sekitar Rp5 miliar, sedangkan Rp15 miliar dibawa terdakwa dengan alasan untuk pembuatan stasiun TV Terang Channel.
Sementara dalam pelaksanaan IIY 2004, dari nilai anggaran Rp25 miliar, PT CDKI hanya diberi Rp6 miliar. Sama seperti IIY 2003, kata Chatarina, terdakwa juga meminta PT CDKI membuat laporan seolah-olah semua program berjalan.
Selain didakwa telah menguntungkan diri sendiri, Thoe juga didakwa menguntungkan orang lain dengan memberikan sejumlah uang pada Amudi Hutabarat, Rudi Wibisono dan Lastini.
"Masing-masing Amudi menerima Rp85 juta, Rudi Wibisono Rp200 juta dan Lastini Rp270 juta yang kemudian disita oleh KPK," kata JPU.
Dari dua proyek tersebut nilai anggaran mencapai Rp40,2 miliar dan hanya Rp13 miliar yang diterima PT CDKI sehingga menurut JPU, kerugian negara mencapai Rp27 miliar.
Selain menuntut terdakwa denga hukuman pidana enam tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai oleh Moefri untuk menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara dan mewajibkan terdakwa membayar ganti kerugian negara Rp26,3 miliar.
Theo dan penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi pada persidangan Selasa (2/8) pekan depan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved