Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Wawan alias Awing, atas pembunuhan Branch Manager PT Venera Multi Finance, Fransisca Yovie. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wawan alias Awing, dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan, membacakan putusan di PN Bandung, Senin (24/03).
Majelis hakim menyatakan, Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan menjadikan orang lain mati sebagaimana dalam dakwaan kesatu yakni melanggar pasal 365 ayat 2 dan 4 KHUPidana.
Ia menjelaskan, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Wawan dalam vonis tersebut. "Sikap sopan selama pengadilan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, tapi karena sifat-sifat kasus ini pertimbangan tersebut tidak jadi hal-hal yang meringakan. Yakni kasus ini peristiwa sadis, jadi perhatian publik, duka cita keluarga," ujar Parulian.
Atas vonis tersebut terdakwa Wawan melalui kuasa hukumnya Dadang Wijayakusumah menyatakan banding. “Kami mengajukan banding yang mulia,” ujar Dadang. Sementara Tim Jaksa Penunut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved