Badan Pengusahaan (BP) Batam Pemerintah Kota (Pemkot) Batam berencana menggabungkan seluruh perizinan dalam satu lokasi. Seluruh upaya perbaikan untuk mempermudah masuknya investor ke Batam akan rampung dalam masa transisi ini.
"Tujuannya agar tidak membingungkan investor," kata Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Hatanto Reksodipoetro, Kamis (09/06).
Hartanto mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk mempercepat perbaikan ekonomi di Batam. Makanya, kini Bp Batammulai membuat terobosan untuk mempermudah investor membenamkan modalnya di wilayah ini.
Menurut Hatanto, beberapa upaya yang dilakukan antara lain dengan memberikan layanan perizinan tiga jam seperti yang dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, Bp Batam juga memperbaiki infrastruktur penunjang investasi.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Irmadi Lubis mengatakan, upaya perbaikan kawasan Batam seperti yang dilakukan oleh pemerintah tak akan sukses bila tidak didukung dengan aturan yang tepat. "Tidak akan bisa, kalau kawasan dikelola oleh bisnis dan birokrasi," kata Irmadi Lubis.
Salah satu aturan penghambat kemajuan Batam menurut Irmadi yakni Undang-Undang (UU) nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam.
Dalam beleid itu disebutkan, sebagai daerah otonom, Pemkot Batam harus mengikutsertakan Badan Otorita Batam dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. "Itu yang membuat tidak jelas," kata Irmadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved