Bupati Sumedang Ade Irawan menjalani pemeriksaan selama 8 jam di gedung Jaksa Intejen, Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Rabu (08/10). Tersangka kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Cimahi tahun 2011 sekitar Rp1,7 miliar itu diperiksa sejak pukul 10.00 baru hingga pukul 18.15 WIB.
Kasus korupsi yang menjerat Ade yakni saat dia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi. Ade dicecar dengan 49 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan. “Pertanyaan yang diajukan (penyidik) cukup banyak, sekitar 49 pertanyaan. Pak Ade tadi sudah memberikan keterangan semaksimal mungkin sesuai fakta hukum yang terjadi,” kata pengacara yang mendampingi Ade, yakni Kuswara S. Taryono.
Saat ditanya wartawan, Ade hanya mengatakan, mohon bantuan doanya.
Sementara itu penasehat hukum Ade, Kuswara, mengaku dia dan tim mendampingi Ade sejak pukul 09.00. "Ini panggilan pemeriksaan pertama Pak Ade sebagai tersangka dan diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai mantan Ketua DPRD Kota Cimahi pada 2011. Pemeriksaan baru selesai semua barusan jam 18.00," ata Kuswara.
Menurut Kuswara, kliennya telah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjawab semua pertanyaan jaksa penyidik. Kliennya masih akan diperiksa lebih lanjut dalam pemeriksaan berikutnya. Namun jadwal pemeriksaan kedua tersebut belum ditetapkan penyidik.
"Masih ada keterangan tambahan yang harus disampaikan Pak Ade serta melengkapi dokumen terkait perjalanan dinas seperi SK yang dikeluarkan Pak Ade selaku Ketua DPRD Cimahi," kata Kuswara.
Sementara, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi, Suparman, mengatakan, sebetulnya ada 50 pertanyaan pemeriksaan kasus yang dilontarkan penyidik kepada tersangka. "Antara lain pertanyaan soal tugas dan fungsi Ketua DPRD, perjalanan dinas, travel, dan anggota Dewan yang melakukan perjalanan dinas. Tersangka juga bilang, bukan cuma dia yang terima dana, tapi anggota DPRD lain juga menerima,"kata Suparman.
Namun Suparman tak menjelaskan kenapa penyidik belum menahan tersangka Ade. "Kewenangan menahan (atau tidak menahan tersangka) ada di tangan tim penyidik. Tersangka bisa saja nanti dipanggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan," pungkas Suparman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved