Dewan Pers meluncurkan “Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.”
Pedoman ini disusun seiring maraknya penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di kalangan media,
Sebab saat ini perkembangan teknologi digital semakin pesat. Banyak terobosan terkini yang dapat diandalkan untuk menunjang berbagai profesi dalam menjalankan pekerjaannya, termasuk pekerjaan jurnalistik.
"Pedoman ini intinya memuat aturan etik sehingga karya jurnalistik yang memanfaatkan kecerdasan buatan tetap memenuhi kaidah jurnalistik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers," kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu,
di kantornya di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).
Ninik menjelaskan, pedoman ini merupakan hasil kolaborasi Dewan Pers dan konstituen. Untuk menyempurnakan isi pedoman, Dewan Pers telah menyelenggarakan uji publik dengan melibatkan berbagai pihak seperti praktisi dan akademisi.
"AI dikenal di Indonesia dengan beberapa istilah seperti akal imitasi dan kecerdasan buatan. Tapi yang paling umum digunakan adalah kecerdasan buatan," kata Ninik.
Selama ini, kata Nunuk, masing-masing perusahaan pers sudah punya acuan sendiri dalam menggunakan kecerdasan buatan. Acuan yang dimiliki perusahaan pers itu nanti disesuaikan dengan pedoman yang diterbitkan Dewan Pers.
"Tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” kata Ninik.
Pedoman AI ini terdiri atas 8 Bab dan 10 Pasal, yang mencakup ketentuan umum, Prinsip Dasar, Teknologi, Publikasi, Komersialisasi, Perlindungan, Penyelesaian Sengketa, dan Ketentuan Penutup. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved