Dua mantan pegawai Mahkamah Agung (MA) yang menjadi terdakwa dalam kasus percobaan penyuapan hakim agung yang menangani kasus kasasi Probosutedjo, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor divonis tiga tahun penjara.
Kedua terdakwa tersebut – Malem Pagi Sinuhadji dan Sriyadi – oleh Majelis Hakim yang diketuai Kresna Menon dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan permufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan perkara.
“Menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan pertama yang kedua dan dakwaan kedua pertama,” kata Kresnan Menon dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Khusus Tipikor di Jakarta, Rabu (26/8).
Dalam pertimbanganan hukumnya, majelis mengatakan selain melakukan permufakatan jahat, bahwa kedua terdakwa juga terbukti sebagai pegawai negeri telah melanggar sumpah jabatan dengan menerima uang atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam putusan itu diuraikan juga, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, tindakan kedua terdakwa itu diawali ketika pengacara Probosutedjo, Harini Widjoso, meminta bantuan kepada pegawai MA lainnya, yakni Pono Waluyo untuk mengurus perkara kasasi korupsi Hutan Tanaman Industri dengan terdakwa Probosutedjo. “Pono kemudian menghubungi Sudi Achmad yang selanjutnya Sudi Achmad meminta bantuan kepada Malem Pagi untuk dicarikan jalan agar dapat mempengaruhi hakim P3 kasus tersebut yaitu Bagir Manan,” kata Dudu Duswara, anggota majelis hakim lainnya saat membacakan putusan.
Malem Pagi kemudian meminta kepada Sriyadi untuk mencari jalur agar dapat menghubungi Bagir Manan. Sriyadi kemudian bertemu dengan Abdul Hamid pegawai MA lainnya yang akan berusaha memenuhi permintaan Sriyadi itu. Untuk keperluan pengurusan kasasi itu, para pegawai MA itu meminta sejumlah uang kepada Harini Widjoso yang kemudian Harini meneruskan permintaan itu kepada Probosutedjo.
Pada akhirnya, secara keseluruhan Probosutedjo mengeluarkan uang Rp5 miliar untuk keperluan itu. Selain menghukum kedua terdakwa dengan tiga tahun penjara, majelis juga menjatuhkan hukuman denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan kepada keduanya.
Meski putusan majelis demikian, anggota majelis hakim kesatu Sutiono menyampaikan disenting opinion (pendapat berbeda). Menurutnya, perbuatan kedua terdakwa tidak melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a juncto pasal 15 UU No31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi karena baik Malempagi maupun Sriyadi berdasar keterangan sejumlah saksi, sama sekali tidak pernah bertemu maupun berhasil membujuk hakim. “Jadi tidak bisa keduanya dikatakan melakukan permukatan jahat untuk mempengaruhi hakim,” kata Sutiono.
Untuk dakwaan kedua yang pertama, Sutiono menyatakan, sependapat dengan majelis hakim lainnya namun demikan ia menilai perbuatan kedua terdakwa yang menerima sejumlah uang seharusnya tidak dikaitkan dengan korupsi tetapi dengan upaya penipuan karena telah membohongi Harini Widjoso seolah-olah Bagir Manan telah dapat dihubungi. “Seharusnya, dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Sutiono. Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved