Setelah sidang pertama pekan lalu ditunda karena tergugat tidak lengkap, gugatan perdata PT Indobuildco atas keabsahan hak pengelolaan lahan kawasan Gelora Senayan kembali digelar hari Kamis (20/7). Kali ini, seluruh pihak tergugat dan turut tergugat hadir sehingga sidang dilanjutkan.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Machmud Rachimi itu majelis menetapkan agar kedua pihak (penggugat dan tergugat-{red}) mengikuti mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003. Majelis hakim menunjuk hakim Gatot Suharnoto sebagai mediator. Selanjutnya, pihak penggugat dan tergugat diminta berkoordinasi untuk melaksanakan mediasi yang dijembatani Gatot Suharnoto. "Kami menunggu hasil mediasi," kata Machmud.
Apabila mediasi gagal, sidang dibuka kembali. Namun jika mediasi berhasil, ditutup dengan persidangan. Kedua belah pihak memiliki waktu 22 hari untuk melakukan mediasi.
Gatot yang ditanya wartawan seusai bertemu dengan penggugat dan tergugat mengatakan, sebagai mediator ia menawarkan upaya perdamaian kepada kedua pihak. "Kita memberi kesempatan kepada mereka untuk upaya perdamaian, maksimal 22 hari kerja," kata Gatot.
Dalam perkara tersebut, PT Indobuildco yang diwakili kuasa hukumnya, Muchtar Luthfi, menggugat Badan Pertanahan Nasional, Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelora Senayan, dan Jaksa Agung. Pihak BPN Kanwil DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat menjadi pihak turut tergugat. PT Indobuildco menilai Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1 Tahun 1989 yang diterbitkan BPN cacat.
Sementara itu, Kejaksaan Agung digugat karena mendasarkan penyidikan pada putusan administrasi negara yang keliru dan cacat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved