Hari ini, Senin (06/04), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus korupsi mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sutan Bhatoegana. Sutan didakwa atas sangkaan korupsi dalam penyusunan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di APBN Perubahan 2013, dengan pasal berlapis.
Kepada pers, pekan lalu, Humas Pengadilan Tipikor Sutio Jumagi mengatakan, sidang perdana ini akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin ketua Majelis hakim Artha Theresia.
Sutan didakwa dengan 2 dakwaan sekaligus. Dakwaan pertama mengenai penerimaan terkait uang pelicin dari Kementerian ESDM agar rapat mengenai APBNP 2013 dapat berjalan mulus. Sedangkan dakwaan kedua mengenai penerimaan-penerimaan Sutan semasa menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.
Berkas perkara kasus ini dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor pada Kamis (26/03) lalu. Dengan disidangkannya kasus ini, gugatan praperadilan yang diajukan Sutan, secara otomatis gugur demi hukum, sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
Hari ini, sidang gugatan praperadilan Sutan juga digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Humas PN Jaksel Made Sutrisna menyebut hakim nantinya hanya akan mengetok palu untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Sutan.
"Otomatis gugur. Ya, praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja, logika hukumnya begitu," jelas Made.
Made menambahkan, Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkara atas Sutan untuk menyatakan praperadilannya gugur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved