Mabes Polri melakukan penahanan terhadap Jaksa Burdju Ronni, tersangka yang dituduh oleh terpidana kasus Jamsostek, Achmad Djunaedi melakukan pemerasan Rp550 juta. Burdju adalah jaksa kedua yang ditahan setelah sebelumnya Mabes Polri menahan Cecep Sunarto, jaksa yang dituduh dalam kasus yang sama, tiga minggu lalu.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri AKB Bambang Kuncoko, dikenakan pasal dugaan korupsi, menerima suap dan pemerasan dari terpidana kasus korupsi di Jamsostek, mantan dirut Jamsostek Achmad Djunaedi sebesar Rp550 juta.
Bambang menjelaskan Polri telah memeriksa Achmad Djunaedi, sebagai saksi pelapor adanya kasus suap itu beberapa kali. Dan, memeriksa 10 saksi lainnya dalam kasus suap dan korupsi itu.
Kasus korupsi dan suap yang diduga dilakukan kedua jaksa ini terungkap di pengadilan, saat Achmad Djunaedi yang mantan direktur utama Jamsostek, divonis hukuman penjara delapan tahun dalam kasus korupsi di Jamsostek senilai Rp311 miliar.
Mendengar vonis itu, terpidana marah dan melempar papan nama ke jaksa penuntut umum perkaranya, Cecep dan Burdju. Achmad pun berteriak bahwa dia sudah membayar uang yang diminta kedua jaksa itu, yakni diminta Rp600 juta dan diberikan Rp550 juta.
Akhirnya, Achmad tidak terima atas putusan itu karena merasa sudah memberikan apa yang diminta jaksa, agar hukuman Achmad jadi ringan.
Jaksa Agung Abdurachman Saleh pun menginstruksikan pemeriksaan dan penyidikan kasus korupsi dan suap yang diduga dilakukan kedua jaksa itu. Rabu (26/7), surat izin untuk memeriksa keduanya sudah dikeluarkan jaksa agung.
Polri pun sudah melakukan penyidikan awal dan pengumpulan alat-alat bukti. "Kita kerja tidak terburu-buru. Yang penting lambat tapi akurat dan bisa membuktikan adanya tindak kejahatan," ujar Bambang Kuncoko.
Diakui Bambang Kuncoko, kasus ini memang menjadi atensi pimpinan, karena sebagai penegak hukum, harusnya tidak berbuat seperti itu. "Yang jelas, kita akan sidik kasus ini seteliti mungkin," ujar Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved