Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/11) pagi. Mantan Menteri Kehutanan itu dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap rekomendasi alih lahan hutan yang menjerat Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun.
Zulkifli tiba di Kantor KPK sekitar pukul 9.45 WIB. Berbaju safari warna coklat, ia mengaku pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan, kemarin .
“Harusnya kemarin pagi, tapi kemarin saya menjadi inspektur upacara di Kapal KRI Banda Aceh di Teluk Jakarta. Setelah itu jam 12.00 WIB final cerdas cermat di MPR bersama wapres," ujar politisi Partai Amanat Nasional ini.
Tentang kasus alih lahan hutan ini, Zulkifli masih belum mau berkomentar. “Itu nanti saya jawab, saya masuk dulu," jawabnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Manurung beserta sejumlah orang dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta, 29 September lalu.
KPK kemudian menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka. Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang selain sebagai pengusaha kelapa sawit juga tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau. Suap tersebut terkait alih fungsi lahan hutan di kawasan Riau yang diajukan ke Kementerian Kehutanan.
Dalam kasus itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved