Amir Abdillah, terdakwa teroris terkait peristiwa pengeboman di Hotel JW Marriot dan Ritz-Carlton pada 17 Juli 2009 yang lalu dituntut Jaksa 10 tahun penjara. Amir merupakan bawahan Saefuddin Zuhri dan berperan sebagai kurir. Ia ikut menyewa safe house di Bekasi yang menjadi tempat tinggal Ibrahim dan Saefuddin Zuhri.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (24/05), Jaksa menyatakan lelaki yang punya nama alias Ahmad Fery Ramdhani tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana secara kumulatif sebagaimana dakwaan pasal 15 jo pasal 6, pasal 15 jo pasal 7, pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf b, dan pasal 13 huruf c dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Meminta agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Abdillah dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," ucap jaksa Kiki Ahmad Yani.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara, Jaksa menerangkan alasan penuntutan tersebut. Hal yang memberatkan bagi Amir, karena perbuatannya sangat meresahkan masyarakat dan secara nyata telah menghalangi aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dia adalah penyewa rumah yang digunakan sebagai rumah perlindungan jaringan teroris yang mengebom Hotel Marriot dan Ritz Carlton pada 17 Juli 2009. Rumah itu digunakan untuk merencanakan peledakan bom di JW Marriot dan Ritz Charlton.
Amir dikenakan lima pasal berlapis. Antara lain Pasal 15 jo Pasal 6, Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 9, serta pasal 13 huruf b Undang-Undang Terorisme.
Jaksa juga menyampaikan pertimbangan yang meringanan bagi terdakwa. Diantaranya, terdakwa telah berlaku sopan, mengakui terus terang perbuatannya dan bersifat koperatif dalam mengungkap fakta jaringan terorisme dalam keterangannya di depan persidangan.
Selain itu, Terdakwa juga belum pernah dihukum, masih muda dan mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa juga menyatakan menyesali perbuatannya.
Amir Abdillah merupakan salah satu terdakwa teroris yang berhasil ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror dalam penggerebekan di Bekasi pada 7 Agustus 2010. Amir terkait dengan peristiwa pengeboman di Hotel JW Marriot dan Ritz-Carlton pada 17 Juli 2009 yang lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved